Header

Edit

Pekan Gema Matematika

PGM SIAP MENGGELORA TAHUN 2023.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 27 Mei 2021

Nangun Sat Kerthi Loka Bali Sebagai Konsep Kepemimpinan Berlandaskan Tri Hita Karana

 

Dewasa ini, sampah merupakan ancaman yang sangat berbahaya bagi kehidupan makhluk hidup. Hal tersebut dikarenakan timbulan sampah yang susah untuk dikontrol dan terus menumpuk sehingga mengakibatkan pencemaran yang menganggu ekosistem dan dapat mengakibatkan terjadinya bencana seperti banjir. Jenis sampah yang paling mengkhawatirkan adalah sampah plastik, berdasarkan data dari ScienceMag jumlah produksi sampah plastik di dunia sejak 1950 hingga 2015 cenderung mengalami peningkatan. Di tahun 1950 produksi sampah plastik sekitar dua juta ton per tahun, sementara di tahun 2015 produksi sampah meningkat kurang lebih 190 kali lipat dengan mencapai angka 381 ton per tahun. Jika dihitung peningkatan produksi sampah tiap tahunnya mencapai 5,8 ton. Timbulan sampah plastik secara terus-menerus masih terjadi sampai saat ini dikarenakan pemakaian plastik terlihat memiliki nilai lebih di masyarakat yakni; plastik bersifat serbaguna, ringan, kuat, tahan kelembaban, dan harganya terjangkau. Namun, kebanyakan masyarakat tidak mengetahui dampak dari timbulan penggunaan plastik yaitu sulit terurai. Di tanah, plastik perlu waktu terurai hingga seribu tahun, sementara menurut Benjamin Bongardt, pakar sampah dari organisasi Ikatan Perlindungan Alam Jerman, menyatakan plastik di laut dan sungai baru bisa terurai setelah 450 tahun.

Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia mencapai hasil buruk dalam produksi sampah plastik, yakni saat ini Indonesia sebagai negara yang menduduki peringkat kedua penyumbang jumlah produksi sampah plastik terbesar di dunia setelah China. Pencemaran sampah plastik di daratan Indonesia sangat memprihatinkan bahkan wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah laut juga ikut tercemar. Laut yang menjadi aset besar atau kekayaan Indonesia yang penuh dengan biota di dalamnya tidak terkontrol dengan baik sehingga berdampak buruk. Bangkai Paus Sperma yang ditemukan warga Pulau Kapota, Wakatobi pada 18 November 2018  adalah salah satu contoh dampak besar dari pencemaran sampah. Paus tersebut mati dengan perut paus tersebut (setelah diotopsi World Wide Fund for Nature (WWF) dan pengurus Taman Nasional Wakatobi) terdapat 5,9 kilogram sampah plastik.



Berbagai upaya penanganan sampah sejak dulu telah dilakukan Indonesia. Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang menuai fungsi legislasinya bersama presiden telah menyusun kebijakan mengenai pengelolaan sampah yang diundangkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008. Hal yang difokuskan dijelaskan pada pasal 20 ayat 1, yaitu pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan sampah, pendaurulangan sampah, dan/atau pemanfaatan sampah kembali.  Dalam pelaksanaannya, DPR RI pun mempertimbangkan APBN sebagai cerminan fungsi anggaran yang berkaitan dengan kebijakan pengelolaan sampah berupa insentif  untuk setiap orang yang melakukan pengurangan sampah dan disinsentif bagi yang tidak melakukan pengurangan sampah serta mengatur biaya pengelolaan sampah dan kompensasi dalam pelaksanaan kebijakan. DPR RI juga mengaktualkan fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan pengelolaan sampah dan mengamati perlunya memperkuat landasan hukum terhadap penyelenggaraan pengelolaan sampah. Untuk itu, ditetapkanlah peraturan oleh presiden, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang telah diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2012.

Kementerian Lingkungan Hidup, pada tanggal 1 November 2012 di Jakarta menyampaikan substansi penting dari peraturan tersebut. Terdapat beberapa muatan pokok yang penting yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah ini, yaitu: 1. Memberikan landasan yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dari berbagai aspek antara lain legal formal, manajemen, teknis operasional, pembiayaan, kelembagaan, dan sumber daya manusia; 2. Memberikan kejelasan perihal pembagian tugas dan peran seluruh para pihak terkait dalam pengelolaan sampah mulai dari kementerian atau lembaga di tingkat pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, pengelola kawasan sampai masyarakat; 3. Memberikan landasan operasional bagi implementasi yakni; dalam pengelolaan sampah menggantikan paradigma lama kumpul-angkut-buang; 4. Memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelibatan dunia usaha untuk turut bertanggungjawab dalam pengelolaan sampah sesuai dengan perannya. Guna menindaklanjuti terbitnya peraturan pemerintah tersebut, seluruh pihak yang terkait perlu melakukan langkah-langkah antara lain: 1. Pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga sesuai kewenangannya menyusun peraturan presiden dan peraturan menteri yang diamanatkan peraturan pemerintah tersebut; 2. Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyusun peraturan daerah tentang pengelolaan sampah; dan 3. Pemerintah pusat segera melaksanakan diseminasi peraturan pemerintah ini kepada pemerintah daerah, dunia usaha, pengelola kawasan dan seluruh warga Negara RI di seluruh Nusantara.

Sebagai salah satu provinsi di Indonesia, Bali ikut serta dalam mengimplementasikan langkah-langkah tindak lanjut yang diamanatkan dengan mencantumkannya pada visi Provinsi Bali 2018 – 2023, yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali  dibawah pimpinan I Wayan Koster sebagai gubernur dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati sebagai wakil gubernur. Nangun Sat Kerthi Loka Bali atau dalam bahasa Indonesia yaitu “Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana” memilki makna, yaitu menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan masyarakat (krama) Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala-niskala menuju kehidupan krama dan gumi (tanah) Bali sesuai dengan prinsip Tri Sakti Bung Karno, yakni berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945. Pada makna tersebut dapat dilihat adanya tujuan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali yang merupakan cerminan peran serta Bali dalam preventif timbulan sampah plastik.

Ambisi Bali dalam mewujudkan preventif terhadap timbulan sampah plastik diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Dalam aturan tersebut ada tiga jenis plastik sekali pakai, yakni kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik. Aturan ini bersifat tegas kepada pihak terkait sebagaimana tercantum pada Pasal 6 menyatakan ayat (1) Setiap produsen wajib memproduksi produk pengganti plastik sekali pakai; (2) Setiap distributor wajib mendistribusikan produk pengganti plastik sekali pakai; (3) Setiap pemasok wajib memasok produk pengganti plastik sekali pakai dan; ayat (4) Setiap pelaku usaha dan penyedia plastik sekali pakai wajib menyediakan produk pengganti plastik sekali pakai. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan waktu enam bulan bagi produsen, pemasok, dan pelaku usaha untuk mengikuti Pergub tersebut sejak ditetapkan pada 21 Desember 2018.

Semua pihak baik perangkat daerah, unit pelaksana teknis daerah, instansi pemerintah lainnya, badan usaha milik daerah, badan layanan umum daerah, lembaga swasta, lembaga keagamaan, lembaga sosial, desa adat/desa pakraman, masyarakat dan perorangan dilarang menggunakan plastik sekali pakai dalam setiap kegiatan sehari-hari atau kegiatan sosial. Untuk memacu semangat masyarakat Bali untuk turut berperan dalam menjalankan aturan yang telah ditentukan, Pemprov Bali akan memberikan penghargaan berupa bantuan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan program atau bantuan dana insentif desa adat/desa pakraman bagi desa adat/desa pakraman yang berhasil melaksanakan pembatasan timbulan sampah plastik. Selain berlakunya Pergub tersebut, Pemprov Bali juga meluncurkan Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik pada 7 April 2019 dengan sasaran utama, yaitu memerangi sampah plastik, baik di kawasan hutan, danau, sungai, pantai, di wewidangan atau wilayah desa adat, pura atau tempat ibadah lainnya, pasar, serta areal publik lainnya.

Pada hakikatnya, implementasi program-program berkaitan dengan Pergub tersebut adalah bentuk kepemimpinan yang berlandaskan Tri Hita Karana, utamanya palemahan. Seperti contoh, penggencaran Bali Resik Sampah Plastik adalah salah satu bentuk kepedulian nyata Gubernur Bali terhadap alam Bali. Secara tidak langsung, Nangun Sat Kerthi Loka Bali adalah program mumpuni dalam menjamin kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera ke depannya. Harapannya, kepemimpinan dalam bingkai pola pembangunan semesta akan membawa Bali ke arah yang lebih baik lagi.

Share:

Definition List

Unordered List

Support